Tentang LPCRPM PWM Riau

"Ranting itu Penting, Cabang Harus Berkembang, Masjid Makmur Memakmurkan"

LPCRPM PWM Riau

Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid Muhammadiyah
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Riau

Muktamar Muhammadiyah ke-45 pada 2005 di Malang Jawa Timur telah menetapkan revitalisasi Cabang dan Ranting sebagai salah satu prioritas Program Konsolidasi Organisasi. Komitmen besar tersebut kemudian dilanjutkan pada Muktamar ke-46 pada 2010 di Yogyakarta.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan melakukan pengembangan Cabang dan Ranting secara kuantitatif— terbentuknya PCM di 70% jumlah kecamatan, dan terbentuknya PRM di 40% jumlah desa—dan juga secara kualitatif dengan menghidupkan kepengurusan Cabang dan Ranting yang mati, serta mengaktifkan Cabang dan Ranting yang belum aktif.

Oleh karena itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Muktamar ke-46 mengamanatkan pembentukan Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR), meskipun sesungguhnya tugas pembinaan Cabang dan Ranting adalah tugas yang melekat pada fungsi Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.

Dalam SK PP No. 170/2010 tentang Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mewajibkan dibentuknya LPCR di tingkat Wilayah dan Daerah. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa LPCR adalah lembaga fasilitator yang bertugas melakukan pengondisian bagi pengembangan Cabang dan Ranting.

LPCR tidak ditugasi untuk menghadirkan bidang kegiatan baru, melainkan membantu mewujudkan program-program yang sudah ada. Hubungan LPCR dengan Majelis dan Lembaga lain ibarat ‘katalisator’ dalam reaksi kimia atau ‘platform’ dalam program komputer: tidak memiliki tugas tersendiri, melainkan membantu elemen atau unit lain dapat menjalankan fungsinya dengan lebih maksimal.

Tugas & Wewenang LPCRPM PWM

Program LPCRPM PWM 2022 - 2027

*Berdasarkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II LPCRPM, 01 – 03 November 2024